Prosedur Penanganan Banding
Syarat Banding
1. Mengajukan permohonan banding ke LSP Bina Konstruksi Nusantara dan akan didisposisikan kepada manajer mutu dengan menggunakan FR.AK.04 paling lambat 1x24 jam kerja sejak keputusan hasil ditetapkan.
2. Mengirimkan gugatan banding ke: Manajer Sertifikasi.
3. Pengajukan banding melalui Website; Email, Whatsapp LSP Bina Konstruksi Nusantara.
4. Penyelesaian banding dijawab paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen lengkap
Kelengkapan Dokumen
1. Menyampaikan dengan surat resmi, di tandatangani.
2. Menyampaikan pengajuan banding yang berisi:
• Keputusan LSP Bina Konstruksi Nusantara yang di gugat banding;
• Uraian kronologis secara deskriptif atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSP Bina Konstruksi Nusantara;
• Menyebutkan pasal-pasal dalam peraturan, prosedur atau instruksi kerja yang dianggap menyimpang, dalam penerapannya; dan
• Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding dalam bentuk foto dan video